Berikut adalah langkah strategis PGRI dalam menegaskan posisi guru di tengah perubahan:
1. Menegaskan Guru sebagai Subjek Teknologi (SLCC)
PGRI memastikan posisi guru tetap berada di atas teknologi, bukan di bawah kendali mesin.
2. Menegaskan Kedaulatan Hukum dan Profesi (LKBH)
Posisi guru diperkuat dengan memberikan jaminan keamanan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
-
Perlindungan terhadap Kriminalisasi: Melalui LKBH, PGRI secara tegas membela guru yang mengalami intimidasi saat menegakkan disiplin edukatif. Ini menegaskan posisi guru sebagai pemegang otoritas moral di sekolah yang tidak boleh diintervensi oleh tekanan luar yang tidak sehat.
3. Menegaskan Guru sebagai Penjaga Etika Bangsa (DKGI)
Di tengah disrupsi informasi dan degradasi moral digital, PGRI memposisikan guru sebagai kompas etik masyarakat.
-
Standar Moral yang Tinggi: Melalui DKGI (Dewan Kehormatan Guru Indonesia), PGRI menegaskan bahwa menjadi guru adalah panggilan jiwa yang terikat pada kode etik ketat. Integritas ini membuat posisi guru tetap dihormati dan menjadi rujukan moral bagi siswa dan orang tua.
-
Filter Nilai Budaya: PGRI memperkuat peran guru sebagai penjaga nilai-nilai Pancasila, memastikan bahwa perubahan zaman tidak mencabut akar jati diri bangsa dari jiwa generasi muda.
4. Menegaskan Kesatuan Tanpa Kasta (Unitarisme)
PGRI menegaskan posisi guru sebagai satu kekuatan kolektif yang solid tanpa memandang status administratif.
-
Semangat Unitarisme (Satu Jiwa): PGRI menghapus fragmentasi antar-guru. Dengan bersatu dalam satu wadah, posisi guru secara nasional menjadi jauh lebih diperhitungkan. Persatuan ini adalah modal utama dalam menghadapi perubahan kebijakan yang sering kali tidak berpihak pada akar rumput.
-
Kepemimpinan Kolektif: PGRI mendorong setiap guru untuk menjadi pemimpin di lingkungannya, memperluas pengaruh guru melampaui ruang kelas hingga ke tingkat pengambil kebijakan di daerah dan pusat.
Tabel: Re-Positioning Guru via PGRI di Era Disrupsi
| Aspek Perubahan | Risiko Penurunan Posisi | Penegasan Posisi oleh PGRI |
| Teknologi (AI) | Guru dianggap hanya sebagai fasilitator teknis. | Arsitek Pembelajaran & Navigator AI (SLCC). |
| Sosial-Hukum | Guru rentan dituntut & kehilangan wibawa. | Subjek Hukum yang Berdaulat & Terlindungi (LKBH). |
| Moral-Etika | Nilai keguruan tergerus pragmatisme. | Pilar Integritas & Kompas Etika Bangsa (DKGI). |
| Organisasi | Guru terpecah berdasarkan status pegawai. | Satu Kekuatan Unitaristik (Satu Jiwa). |
Kesimpulan:
Upaya PGRI dalam menegaskan posisi guru adalah perjuangan untuk menjaga “Harkat dan Martabat”. Di tahun 2026, PGRI memastikan bahwa guru tetap menjadi jantung dari sistem pendidikan—seorang profesional yang berilmu tinggi, berhati luhur, dan memiliki perlindungan hukum yang kokoh.
